JAKARTA, KOMPAS.TV – Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe membacakan nota pembelaan atau pleidoi, dalam sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/09/2023).
Ia membantah telah menerima suap dan gratifikasi.
“Atas semua daftar gratifikasi atau pemberian hadiah tersebut telah saya bantah dan tolak karena tidak pernah saya terima,” Katanya.